KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI JATENG DI SEMARANG SELAKU KETUA PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMK NEGERI BOARDING DAN SEMI BOARDING JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025
Nomor: 421.5/697/2024
TENTANG
PENETAPAN CALON PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI TAHAP II (TES AKADEMIK, RAPOR, PRESTASI, KEMISKINAN)
KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI JATENG DI SEMARANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Menetapkan Peserta Seleksi Tahap II (Tes Akademik, Rapor, Prestasi, Kemiskinan) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri Boarding dan Semi Boarding Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana daftar lampiran Keputusan ini yang Dinyatakan Lulus Seleksi Tahap II (Tes Akademik, Rapor, Prestasi, Kemiskinan) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri Boarding dan Semi Boarding JawaTengahTahunAjaran2024/2025;
Kedua : Mewajibkan Kepada Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Seleksi Tahap II (Tes Akademik, Rapor, Prestasi, Kemiskinan) untuk Mengikuti:
- Seleksi Tahap III, Untuk SMK Boarding:
Psikotes, Tes Kesehatan Tes Kebugaran dan Wawancara Serta Verifikasi Dan Validasi Data Keadaan Calon Peserta Didik;
- Seleksi Tahap III, Untuk SMK Semi Boarding:
Tes Kebugaran dan Wawancara Serta Verifikasi Dan Validasi Data Keadaan Calon Peserta Didik (Daring/Luring); Yang dilaksanakan dengan ketentuan terlampir pada lampiran I dan diselenggarakan pada masing-masing Sekolah pendaftar;
Ketiga : Terhadap Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Seleksi Tahap II, yang tidak mengikuti Seleksi Tahap III Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri Boarding dan Semi Boarding Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 maka kepadanya dinyatakan GUGUR;
Keempat : Seleksi tahap III meliputi Psikotes, Tes Kesahatan, Tes Kebugaran dan Wawancara serta Verifikasi dan Validasi Data Keadaan Calon Peserta Didik;
Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir tanpa pencabutan setelah ditetapkannya Peserta Didik Baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri Boarding dan Semi Boarding JawaTengahTahunAjaran2024/2025.
File Pengumuman (Seleksi Tahap II – Tahun 2024) SK Penetapan Calon Peserta Didik Lulus Tahap II Tahun 2024 dapat diunduh melalui link di bawah ini: