Hubungi Kami
Sampaikan Saran, Kritik, dan Masukan maupun pertanyaan terkait SMKN 2 WONOGIRI.
Laporan Anda akan sesegera mungkin akan kami jawab
Persyaratan Pelayanan
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Jangka waktu penyelesaian
Biaya/Tarif
Produk pelayanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Silahkan klik disini untuk memperoleh formulir layanan pengaduan.
- Menuliskan pengaduan di email sekolah, pesan di web sekolah, akun media sosial, atau via telepon.
Media Informasi:
- Melalui Telepon/Whatsapp sekolah c.q. Pengadministrasi Kesiswaan, di nomor 085640892624;
- Melalui email: smkn2wonogiri@yahoo.com
- Datang langsung ke sekolah di Jl. Wonogiri-Ngadirojo, Km. 03, Bulusulur, Wonogiri 57612

Waktu penyelesaian pengaduan
- Pengaduan masyarakat yang diterima oleh SMKN 2 Wonogiri SMA Negeri 1 Samigaluh melalui smkn2wonogiri@yahoo.com pada jam kerja harus segera diserahkan kepada penanggungjawab yang berwenang dalam waktu 1 x 24 jam;
- Pengaduan masyarakat, oleh penanggungjawab yang berwenang tersebut harus mendapatkan penanganan oleh pejabat yang berwenang;
Dalam penanganan pengaduan masyarakat oleh SMKN 2 Wonogiri harus sudah dapat mengidentifikasi dan mengklarifikasi serta menyampaikan atau mengumumkan hasilnya kepada penerima pelayanan paling lama 3 sampai dengan 7 hari kerja bila tanpa koordinasi, dan 7 sampai dengan 30 hari kerja bila memerlukan koordinasi dengan pihak lain yang berwenang.
Tidak dipungut biaya (Gratis)
- Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat;
- Penanggung jawab yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan
Dalam menanggapi atau menyelesaikan pengaduan di SMKN 2 Wonogiri, sekolah membentuk tim dengan koordinator Wakasek Humas, dan anggota terdiri dari kepala tata usaha, staff tata usaha, wakil kepala sekolah dan guru terkait.